Iuran BPJS Kesehatan Naik, Politisi PKB Jatim Soroti Manajemen Pelayanan

Surabaya, jatimpost.com – Pemerintah sudah sepakat untuk menaikkan iuran BPJS kesehatan demi menutupi defisit yang terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan dalih bisa menuti defisit yang mencapai angkat Rp 14 Triliun. Namun rencana pemerintah tersebut mendapat penolakan dari masyarakat, karana naiknya iuran BPJS Kesehatan akan membebani biaya hidup setiap bulannya.

Banyaknya penolakan tersebut, membuat anggota DPRD Jawa Timur Aida Fitriati ikut angkat bicara. Menurutnya, pemerintah tidak semestinya terlalu cepat untuk menaikan iuaran BPJS Kesehatan karena pelayanan yang diberikan masih tergolong buruk dan perlu adanya perbaikan manajeman pelayanan kepada masyarakat.

“Pihak BPJS sebaiknya merapikan manajemen pelayanan dulu sampai ketingkat pelayanan di masyarakat,” ungkap perempuan yang biasa disapa Ning Fitri itu.

Pasalnya, badan asuransi plat merah tersebut masih menyimpan permasalah klasik yang belum dibenahi hingga saat ini, yaitu persoalan terlalu administratifnya untuk mengurus pelayanan BPJS Kesehatan saat berobat di rumah sakit. Tidak berhenti disitu, perbedaan pelayanan di rumah sakit antara pengguna asuransi BPJS Kesehatan dan pengguna layanan umum (tanpa asurasi) juga kerap kali terjadi perbedaan perlakuan. “Masih terkesan ada strata dalam pelayanan,” terangnya.

Politisi PKB Jatim dari dapil Jatim III Pasuruan-Probolinggo itu juga mempersoalkan verifikasi data kepersertaan penggunan BPJS. BPJS hingga saat ini belum selesai melakukan pemuktahiran single identity number yang menjadi inti penyebab BPJS Kesehatan mengalami defisit.

Selain itu, Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Pasuruan itu meminta BPJS sebagai lembaga penyedia layanan jaminan kesehatan untuk bekerja sama dengan berbagai stakeholders untuk melakukan sosialisasi kesadaran hidup sehat kepada masyarakat. Sehingga asurasi BPJS Kesehatan tidak hanya berperan sebagai debt collector yang menagih saat konsumen yang menunggak kewajiban setiap bulannya.

Kenaikan iuran untuk peserta kelas I dan kelas II sebesar 100 persen, sedangkan kelas III hanya naik 65 persen. kelas I menjadi Rp 160 ribu dan kelas II menjadi Rp 110 ribu, sedangkan kelas III menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan tersebut berlaku di awal tahun 2020 mendatang.[cz]