Industri Berkembang Pesat, Air Bersih Sekarat

GRESIK- Aparatur pemerintahan diam, perindustrian didaerah Wringinanom beberapa tahun terakhir dibiarkan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH) 1982. Masyarakat sekitar kena imbas negatif.

Pembangunan perindustrian di daerah Wringinanom berkembang sangat pesat, terbukti dalam data yang ada pada Badan Pusat Statistik (BPS) Gresik.  Pesatnya perkembangan pabrik tersebut diiringi dengan dampak yang pesat pula pada pencemaran lingkungan.

“dulu lingkungan disini (Wringinanom) tidak seperti sekarang, sejak banyak pabrik dibangun, lingkungan disini mulai tidak sehat dampak dari pabrik-pabrik,” kata elli warga sekitar.

Warga merasakan dampak negatif dari pesatnya pembangunan industri. Salah satu dampak fatalnya adalah hilangnya air bersih. Akibatnya warga kesulitan mendapat air bersih, sehingga warga harus membeli air isi ulang untuk kebutuhan rumah tangga.

“warga dirugikan dengan adanya pembangunan industri yang sangat pesat. Air bersih hilang, warga kesulitan air bersih. Bahkan warga harus membeli air galon untuk masak, minum, dll. Air disini sudah berubah warna, bukan kuning lagi tapi hitam dan berbau amis,” lanjutnya.

Ketua RW setempat, Mulyono mengaku sudah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah kecamatan. Bahwa telah terjadi pelanggaran UULH diwilayah Wringinanom oleh oknum pelaku industri.

“saya sudah pernah mengadu kepada pemerintah kecamatan, pengaduan ini didasarkan juga dari aspirasi warga. Kalau dilihat dalam UULH para oknum pelaku industri melanggar pasal 7 ayat 1,” kata Mulyono.

Kendati demikian, belum ada respon dan langkah konkret yang diambil pihak pemerintah kecamatan. Warga mulai geram, beberapa kali hendak melakukan demo kepemerintah kecamatan. Tetapi pemerintah desa selalu menghalang-halangi.

“sebenarnya warga sudah geram dan beberapa kali mau melakukan demo tetapi dihalang-halangi oleh pemerintah desa. Sedangkan pemerintah kecamatan belum mampu mengambil langkah konkret,” ujarnya.

Harapan warga, pemerintah bisa lebih tegas metertibkan pembangunan industri. Minimal setiap pabrik memiliki tempat pembuangan limbah yang tidak merugikan warga.