JAKARTA, jatimpost.com –Dalam putusan sidang praperadilan, gugatan pembatalan penetapan tersangka Setya Novanto dikabulkan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar. Cepi Iskandar memutus penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua DPR RI sekaligus Ketum Partai Golkar itu tidak sah.
“(penetapan) pemohon (Setnov) sebagai tersangka oleh termohon (KPK) tidak sah,” kata Hakim Cepi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
BACA JUGA : Tersangka Korupsi e-KTP Setya Novanto Lolos di Praperadilan
Sebelumnya, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), ada sejumlah kejanggalan dari proses persidangan praperadilan gugatan pembatalan penetapan tersangka Setya Novanto yang berlangsung selama satu pekan ini.
peneliti hukum ICW Lalola Easter, dalam keterangan persnya menjelaskan sepanjang proses sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto, ICW mencatat 6 kejanggalan proses yang dilakukan oleh hakim. Diantaranya :
- Hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan SN dalam korupsi KTP-el;
- Hakim menunda mendengarkan keterangan ahli dari KPK,
- Hakim menolak eksepsi KPK,
- Hakim mengabaikan permohonan intervensi dengan alasan gugatan tersebut belum terdaftar dalam sistem informasi pencatatan perkara,
- Hakim bertanya kepada ahli KPK tentang sifat ad hoc lembaga KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara praperadilan,
- Laporan kinerja KPK yang berasal dari Pansus dijadikan bukti praperadilan.
Untuk itu, ICW meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengambil langkah tegas manakala ditemukan dugaan penyelewengan dalam proses sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto. [LEO]