Surabaya – Dalam rangka menyambut HUT Provinsi Jawa Timur ke-74, pemprov jatim menggratiskan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor
Penggratisan denda pajak atau yang biasa disebut Pemutihan digelar mulai 23 September 2019 sampai 14 Desember 2019.
“Pembayaran pajak Bisa dilakukan di semua gerai Samsat dan Kantor Samsat seluruh Jawa Timur,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Timur Boedi Priyo , Rabu (18/9)
Menurut Boedi ada 187 titik pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh Jawa Timur, meliputi Indomaret serta layanan Mobile yang didukung 88 Samsat Keliling.
Hingga September 2019 ada 1,9 juta pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang belum membayar pajak kendaannya. Dari jumlah itu, nilai pajak yang belum terbayar lebih dari Rp 374 miliar.
Program Pemutihan itu sebagai upaya optimalisasi penyerapan pajak kendaraan bermotor, program tersebut sebenanya telah rutin dialaksanakan setiap tahunnya sejak 10 tahun terakhir, katanya.