Grebek Gudang Pil PCC di Surabaya, Bareskrim Tangkap Satu Tersangka

-

Surabaya, Jatimpost.com –  Bareskrim Polri menggerebek gudang pil Paracetamol, Caffein, Carisoprodol (PCC) di Perumahan Wisma Permai Timur 1/24 RT 06 RW 05 Kelurahan/Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur. Satu orang tersangka ditangkap.

Eko mengatakan seorang berinisial H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. H diduga berperan sebagai distributor pil PCC tersebut.

Eko menjelaskan, barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) antara lain zenith dan carnophen. “Ada zenith, terus ada namanya carnophen,” sambung Eko.

Namun, Eko enggan membeberkan jumlah barang bukti yang disita. Hasil penggerebekan itu akan dirilis Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Jakarta.

Gudang tersebut sejatinya adalah sebuah rumah mewah yang difungsikan sebagai gudang atau tempat menyimpan pil PCC. Rumah dengan lebar sekitar 6 meter itu mempunyai lantai 2 pada samping rumah. Ada pula garasi yang ditutup rolling door di bagian samping rumah.

Rumah tersebut kini dipolice line. Police line dibentangkan di pagar rumah tersebut. H yang ditetapkan sebagai tersangka bukanlah pemilik rumah, tetapi penyewa rumah tersebut. H adalah Haryoko Setiawan (42), warga Kedungmangu Selatan, Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya.

“Yang menghuni rumah itu bukanlah pemilik rumah, tetapi penyewanya. Di rumah itu selain dia, ada juga istrinya,” ujar Ketua RT 06 Ida Bagus Nyoman Sudjana kepada wartawan di lokasi, Selasa (19/9/2017).

Sudjana mengatakan, istri Haryoko terdata atas nama Lilis Wulandari (43). Haryoko sendiri, kata Sudjana, sudah menyewa dan tinggal di rumah itu sejak dua tahun yang lalu.