GP Ansor Anggap Surat yang Dikeluarkan Panwaslu Sidoarjo Langgar UU

Sidoarjo, jatimpostcom – PC. GP Ansor Sidoarjo akhirnya merespon surat yang dikeluarkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sidoarjo perihal dengan deklarasi pengunduran diri dari ormas. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Sidoarjo Drs. Muhammad Rasul No. 8/K.JI-24TU.00.01/1/2018. GP Ansor menganggap surat tersebut melanggar Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat (1) huruf k.

Waket. Bidang Hukum dan HAM GP Ansor Sidoarjo, Ainul Yakin mengatakan, perintah pengunduran diri dari keanggotaan ormas bagi anggota Panwascam sangat berlebihan dan melanggar aturan perundang-undangan. Dimana dalam uu pemilu, panwascam tidak diwajibkan mundur dari ormas.

“Bahwa perintah mengundurkan diri dari ormas bagi anggota Panwascam terlalu berlebihan dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat (1) huruf k. yang berbunyi bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Propinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. tidak ada perintah pengunduran diri dari ormas bagi penyelenggara di tingkat Kecamatan (Panwascam). Tulisnya dalam press release, Minggu (28/1/2018).

Bahkan, Ainul menuding perintah pengunduran diri secara massal dari ormas adalah bentuk unjuk kekuatan. “Unjuk kekuatan itu adalah perilaku politik yang sering ditunjukkan oleh kekuatan politik/partai politik,” katanya.Oleh karena itu, GP ANSOR Sidoarjo mensinyalir bahwa PANWASKAB Sidoarjo tidak independen dan dikendalikan oleh kekuatan politik dalam menyelenggarakan proses demokrasi/pilkada.

Sementara itu, ketua GP Ansor Sidoarjo H Rizza Ali Faizin meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam bertindak menghadapi Pilkada serentak 2018. “Karena tahun 2018 ni adalah tahun politik hendaknya semua pihak bisa menahan diri dan berhati-hati. Boleh kita berkreasi/ inovasi asal  jangan sampai bertentangan dg regulasi yang ada,” terangnya.

Untuk diketahui, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sidoarjo akan melaksanakan deklarasi bersama pengunduran diri ormas yang dilakukan oleh anggota Panwascam se-Kabupaten Sidoarjo di Kantor Panwaslu Sidoarjo, Senin (19/1/2018) pukul 14:00 WIB.  Sesuai dengan isi surat tersebut, anggota Panwascam se-Sidoarjo diminta untuk membawa form surat pernyataan pengunduran diri yang sudah diisi lengkap dan bermatrai.[yc]