Magetan, Jatimpost.com – Seorang pria bernama Novi Eko Mulyawan (39) tega menusuk Nur Arifin (29) yang tak lagi adalah adik iparnya, korban harus dilarikan ke RSUD Ponorogo. Hal ini terjadi diduga karena warisan.
Peristiwa itu berlangsung di rumah pelaku yang berada di Desa Kediren, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, Selasa (13/10) malam sekitar pukul 21.00 Wib.
“Ditusuk tiga kali di bagian perut. Korban masih selamat dan sekarang di Rumah Sakit Umum Daerah di Ponorogo,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Ryan Wira Praja Pratama, kamis (15/10/2020).
Insiden penusukan tersebut dipicu karena perselisihan terkait pembagian warisan tanah orang tua. Pelaku tidak terima karena hasil pembagian waris tanah oleh orang tua ke korban dianggap melebihi batas tanah pelaku, yang sudah ada bangunan rumahnya.
Ryan mengatakan saat cek cok, pelaku tidak terima kalau tanahnya yang sudah dibangun diminta adik iparnya. Pelaku kemudian mengambil pisau yang biasa digunakan untuk membuat sangkar burung.
“Penusukannya hingga tiga kali di bagian perut. Pelaku sudah merenovasi rumah tapi ternyata melebar ke tanah korban setelah baru dibagi warisan tanahnya. Yang awalnya ingin menyelesaikan batas tanah, malah cek cok,” pungkasnya.
Ryan menambahkan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi saat kejadian.
“Kita masih penyelidikan dan korban masih di RS semoga makin membaik,” tandasnya.