Gara-Gara Dendam, Kakak Adik di Mojokerto Tega Bunuh Siswa SD

0
4
foto istimewa

Mojokerto – Kakak beradik Trisno Sutejo (19) dan IS (17) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Ardio Wilian Oktaviano (13), warga Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, Mojokerto. Dua bersaudara asal Dusun Sangkan, Desa Ketemasdungus itu tega menghabisi korban karena dendam.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan, para pelaku merupakan empat bersaudara. “Pelaku atas nama TS (19) pelajar SMA dan IS (17) tidak sekolah. Keduanya merupakan kakak beradik. Mereka empat bersaudara, kedua pelaku merupakan anak kedua dan ketiga,” ungkapnya, Rabu (26/2/2020).

Bogiek menjelaskan, Dio merupakan teman satu sekolah SS di SDN Ketemasdungus, Kecamatan Puri. Korban duduk di bangku kelas IV SD tersebut, dan adik kedua pelaku, SS pernah dipukul oleh korban pada tanggal 26 Januari 2020 di sekolah.

“Motif dendam karena adik kedua pelaku dipukul korban sehingga menyebabkan kedua pelaku mencari korban kemudian terjadinya kekerasan menimbulkan meninggalnya korban. Yakni dengan cara mengajak korban jalan-jalan, sampai di jempatan Gumul pelaku mencekik korban dan mebenturkan kepalanya ke pembatas jembatan, selanjutnya di buang di sungai,” pungkasnya.

Kapolresta menambahkan, karena antara kedua pelaku dengan korban sudah kenal sehingga dimungkinkan tidak menyangka korban akan di bawa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.