Enam PSK Diamankan Satpol PP Bojonegoro, Satu Positif HIV

foto istimewa

Bojonegoro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, mengamankan 6 orang perempuan yang didapati berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK), Senin (27/1/2020).

Razia dilakukan di beberapa rumah dan warung di eks Lokalisasi Gandu, Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu. Lokasi tersebut diduga masih kerap digunakan sebagai tempat praktik prostitusi.

Dalam operasi penyakit masyarakat ini, petugas yang memakai kostum preman mengamankan enam perempuan yang diduga sebagai WTS. Mereka sedang menunggu pengunjung atau tamu di beberapa warung.

“Iya benar kita amankan enam wanita tunasusila yang sedang menunggu tamu di warung,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Aparatur, Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto SSTP MM.

Setelah diamankan, para pelaku tersebut dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Bojonegoro untuk dilakukan pembinaan serta dilakukan pemeriksaan kesehatan. Satu dari enam orang tersebut diidikasikan terinfeksi virus HIV/AIDS.

Keenam pelaku tersebut berinisial YN (39) warga Kecamatan Tiris Probolinggo; ST (41) warga Kecamatan Gondang, LJ (37) warga Kecamatan Sugihwaras, WSY (57) warga Kecamatan Kedungadem, LA (48) warga Kecamatan Trucuk, dan LMT (43) warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Pasal 30 ayat (2a) jo Pasal 38 Ayat (1), Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, yaitu: setiap orang dilarang bertingkah laku dan atau berbuat asusila menjadi penjaja seks komersial.

“Para pelaku dijadwalkan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Rabu, tanggal 29 Januari 2020,” tandasnya.