Edarkan Uang Palsu, Satu Personil Polres Bojonegoro Dipecat

foto istimewa

Bojonegoro – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan pemecatan terhadap seorang anggota polisi bernama Brigadir Supoyo. Proses pemecatan dilakukan pada upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kemarin.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, pemberhentian Brigadir Supoyo dari kedinasan Polrinya karena melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 22 ayat 1 huruf (a) Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan putusan Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan nomor putusan: PUT KEP/535/III/2019, Tanggal 29 Maret 2019.

“Yang bersangkutan melanggar aturan dan kode etik profesi Polri. Brigadir Supoyo telah melakukan tindak pidana dan dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polsek Semarang Utara dikarenakan telah menyimpan dan mengedarkan uang palsu,” terang Kapolres Jumat, (6/3/20).

Ia juga mengajak seluruh personil Polres Bojonegoro untuk menjadikan upacara PDTH tersebut sebagai bahan pembelajaran agar tidak terulang kembali dan intropeksi diri agar lebih waspada, berhati-hati, tidak terjerumus dalam tindakan kriminalitas tindak pidana yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri.

“Menjadi bahan pembelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi pada diri kita sendiri. Kita sampaikan kepada seluruh personil dalam kehidupan sehari-hari lebih berhati-hati, tidak terjerumus dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi Polri. Jangan lupa bersyukur,” pungkasnya.

Kapolres Bojonegoro juga berpesan kepada para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kanit, Kasi untuk senantiasa melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap anggotanya baik dalam tugas maupun di luar jam dinas.