Ponorogo – Unit Reskrim Polsek Siman mengamankan pemuda berinisial DPP yang masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Ponorogo, lantaran kedapatan mengedarkan Pil Double L atau Pil Koplo.
Humas Polres Ponorogo Iptu Edy SuciptaSucipta, mengungkapkan keberhasilan polsek Siman mengamanakan pemuda 19 tahun itu, merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Yakni dari pengembangan kasus pengedaran pil koplo oleh pelaku berinisial GDK (22), warga Banyudono, Ponorogo.
“Dari ocehan GDK saat diinterogasi, DPO membawa barang bukti yang dicari polisi,” kata Edy, Sabtu (21/3/2020).
Benar saja, saat identitas DPP sudah diketahui, polisi langsung memburunya. Alhasil saat petugas menangkapknya, satu klip pasti berisi 7 butir pil koplo di saku celananya.
Tak puas hanya menemukan satu klip plastik, polisi mengembangkan penggeledahan di rumah DPP. Akhirnya oetugas menemukan ratusan pil koplo yang disembunyika di atas plafon rumah.
“Diatas plafon ditemukan plastik warna hitam yang mencurigakan, saat diambil isinya 487 butir pil dobel LL,” pungkasnya.
Selain menyita barang bukti pil koplo, polisi juga mengamankan hp yang diduga digunakan DPP untuk bertransaksi.
“Barang siapa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu melanggar pasal 196 atau pasal 197 UURI no 36, tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya.