Dugaan Penyimpangan Dana Desa Telah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Bondowoso – Berkenaan dugaan penyimpangan program dana desa (DD) yang terjadi di Bondowoso, Inspektorat Kabupaten Bondowoso mengaku sudah melimpahkan semua kasus tersebut ke kejari setempat.

“Sudah kami limpahkan dan koordinasikan dengan kejaksaan,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Wahyudi Triatmaja, saat dikonfirmasi jatimposcom di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Jumat (4/1/2019).

Lebih lanjut, kata Wahyudi, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada kejaksaan untuk menyimpulkan dugaan penyimpangan tersebut masuk kategori pidana, peringatan atau sanksi administratif.

Berkenaan dengan tugas Inspektorat, ungkap Wahyudi, hanya mengurusi seputar administrasi serta menghitung spektek dan volume pekerjaan dari program yang turun ke pedesaan.

“Begitu ada pengaduan masyarakat, langsung kami kroscek. Bila perlu, kami langsung investigasi,” papar Wahyudi.

Data lain yang dihimpun, selama tahun 2018 ada beberapa desa yang diduga bermasalah dalam pelaksaan program dana desa (DD). Diantaranya, ada di wilayah Kecamatan Klabang, Ijen, dan Grujugan.

Sebelumnya, dana desa (DD) diduga ada penyimpangan dan diadukan oleh masyarakat. Inspektorat setempat kemudian melakukan investigasi internal. Sebab, pemerintahan desa merupakan bagian dari pemerintahan Kabupaten. Hasil investigasi itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.