Dugaan Investasi Bodong Talk Fusion

foto hanya ilustrasi investasi bodong (foto: netralnews.com)

Jakarta, jatimpost.com – Talk Fusion diminta untuk menghentikan kegiatan usaha penjualan produknya oleh Satgas Waspada Investasi. Karena kegiatan Talk Fusion ini dilakukan tanpa izin sehingga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan, ada beberapa korban yang telah melapor ke Polisi untuk menindak investasi bodong ini. “Jumlah korban memang belum dapat diketahui secara pasti, jumlahnya cukup banyak. Beberapa korban dari Bandung telah melapor ke Polisi,” kata Tongam, Jumat (6/10/2017).
Dia menuturkan korban paling banyak berada di daerah Jakarta, Surabaya dan Bandung.

“Satgas sudah melakukan penelitian sejak akhir tahun lalu dan pada Februari 2017 sudah dihentikan oleh Satgas karena tidak ada izin,” pungkasnya.

Talk Fusion pernah mendapatkan izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Akan tetapi izin yang diberikan ini dinilai satgas belum dapat digunakan untuk menjalankan usaha investasi.[JF]