Mojokerto – Pesta seks yang melibatkan tiga orang atau lebih, atau yang dikenal juga dengan sebutan threesome di kawasan wisata Trawas, Mojokerto, Jawa Timur, dua pelaku diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
Mereka yakni, Seorang laki-laki bernama Mustofa alias Putra (38) yang tinggal di Dusun/Desa Pacet Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto dan Rahayu Ardi Kurniawan alias Marcel (37) warga asal Dusun Jara’an Desa Trawas Kabupaten Mojokerto, Senin (10/2/2020).
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi tersebut tidak lain karena Kabupaten Mojokerto merupakan daerah wisata.
“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian oleh petugas didalami, adanya prostitusi pelayanan threesome,” ujarnya.
Kata Kapolres, pelaku bernama Rahayu dengan sengaja menawarkan layanan esek-esek threesome kepada para pelanggan Villa di kawasan Trawas.
“Ibu tiga anak ini menawarkan jasa servis pelayanan seks threesome, dia mematok harga 2 juta,” ungkapnya.
Sementara uang hasil dari layanan esek-esek ini dibagi dengan pelaku Mustofa dan untuk menyewa Villa.
“Hasilnya dibagi dua, Rahayu Rp 1,2 juta dan Mustofa Rp 300 ribu, sedangkan yang Rp 500 ribunya untuk sewa kamar,” tandasnya.
Akibat perbuatannya Kedua pelaku dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.