Djoko Siswanto : Pembangunan Jargas Probolinggo Dan Pasuruan MEnggunakan APBN

Djoko Siswanto Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Probolinggo – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto mengatakan, pembangunan jargas di Kabupaten Probolinggo dan Pasuruan dibangun dengan APBN pada Tahun Anggaran 2019, dengan dasar Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 333.7 K/12/MEM/2015, dan Nomor 119 K/10/MEM/2019.

Sebanyak 8.150 rumah tangga di Kabupaten Probolinggo dan Pasuruan menggunakan bahan bakar gas bumi, Setelah dioperasikannya jaringan pipa gas di wilayah tersebut. Pada 2019, ditargetkan dibangun 74.307 sambungan rumah (SR) yang tersebar di 16 lokasi.

“Sumber pasokan gasnya berasal dari Husky CNOOC Madura Ltd dengan jumlah volume alokasi gas sebesar 0,2 mmscfd,” kata Djoko, dikutip dari situs resmi Ditjen Migas, Kamis (17/10/2019).

Total SR yang sudah terpasang untuk jaringan gas di dua kabupaten ini adalah 8.150 SR yang terbagi menjadi 11 sektor, dengan perincian di Kabupaten Probolinggo sebanyak lima sektor sementara sisanya di Pasuruan. Berdasarkan rencana kerja, seharusnya jumlah sambungan yang terbangun 8.000 SR.

Namun untuk mengakomodir antusiasme masyarakat terhadap jargas, maka Ditjen Migas melakukan efisiensi dan optimalisasi belanja anggaran pembangunan jargas Kabupaten Probilinggo dan Kabupaten Pasuruan, sehingga dapat menambah sambungan sebanyak 150 SR.

Pembangunan jargas yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional tersebut, Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) melalui PT Perusahaan Gas Negara Tbk selaku anak perusahaan atau sub holding gas bumi.

Pembangunan jargas dimulai pada 26 April lalu dengan jangka waktu pengerjaan selama 216 hari atau lebih cepat dari jadwal. Hal ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah.

“Kami berterima kasih atas dukungan Pemda Kabupaten Probolinggo dan Pasuruan, sehingga pembangunan jargas berjalan lancar, bahkan lebih cepat dari jadwal. Dukungan pemda sangat penting karena berdasarkan pengalaman selama ini, terdapat beberapa kendala non teknis yang berpotensi menghambat pembangunan jargas seperti perizinan, maupun permasalahan sosial yang terjadi pada saat pelaksanaan pembangunan. Diharapkan pemda lainnya juga memberikan dukungan serupa, sehingga masyarakat dapat lebih cepat menikmati gas bumi yang bersih dan murah,” papar Djoko.