SURABAYA, jatimpost.com – Tahapan penyerahan dukungan perseorangan dalam rangka Pilkada Jatim dibuka sejak 22 November hingga 26 November 2017. Resmi ditutup tepat pukul 24.00 WIB. Dipastikan secara resmi bahwa Pilgub Jatim yang digelar 27 Juni 2018 tidak akan diikuti calon dari jalur perseorangan.
“Sampai batas waktu terakhir tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan, tak satupun pasangan yang datang menyerahkan dukungan,” Kata Choirul Anam yang menjabat komisioner KPU Jatim ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (27/11/2017) dini hari.
Komisioner KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Data mengatakan, saat dibukanya tahapan penyerahan dukungan bagi paslon perseorangan, memang ada komunitas yang bertanya tentang persyaratan bagi calon yang maju dari perseorangan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tak ada pasangan mendaftar.
“Artinya, dipastikan secara resmi bahwa Pilgub Jatim 2018 hanya tidak diikuti calon dari perseorangan, dan hanya diikuti oleh pasangan dari partai politik,” lanjutnya.
Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PKPU 15/2017, persyaratan untuk maju sebagai calon melalui jalur perseorangan di Jatim adalah dukungan minimal 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilih/pemilihan terakhir.
Di Jatim, jumlah DPT pemilih/pemilihan terakhir 30.963.078 orang dikali 6,5 persen yang hasilnya 2.012.601 orang, bahkan dukungannya harus memiliki sebaran minimal di 20 kabupaten/kota. Untuk pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dari partai politik dijadwalkan dibuka pada 8-10 Januari 2018.
Syaratnya, pasangan harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal memiliki 20 kursi di DPRD Jatim hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014.(leo)