Ngawi – Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi melakukan sosialisasi peraturan Bupati Ngawi (Perbup) tentang Pengelolaan Keuangan Desa tahun 2018 di 19 wilayah kecamatan di Kabupaten Ngawi. Sesuai jadwal yang telah tersusun, hari ini Senin (12/03/2018 ) adalah sosialisasi untuk Kecamatan Padas dan Kecamatan kasreman yang dilaksanakan di Aula Pendopo kecamatan Kasreman dengan peserta terdiri dari Kades, PDP, PDTI, PLD dan perwakilan semua desa di kecamatan Padas dan kecamatan Kasreman yang membidangi system keuangan Desa.
Achmad Roy Rozano, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Kabupaten Ngawi dalam sambutannya mengatakan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 05, 06, 07, 08 tahun 2018 tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa serta pokok pokok penggunaan DD, ADD, dan tentang Penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sangat penting untuk di pahami. Sebab, juknis pengelolaan keuangan desa untuk tahun ini ada yang mengalami sedikit perubahan dari tahun 2017. Semisal terkait pada tahapan penyaluran yang pada tahun lalu Dana Desa dilakukan Dua kali tahapan tapi untuk tahun 2018 ini penyalurannnya menjadi 3 Tahap dan terkait besarnya pagu yang diterima disetiap Desa yang mengalami perubahan cara penghitungannya.
“Maksud dan tujuan sosialisasi ini diharapkan semua pemangku kebijakan bisa memahami teknis pengelolaan tentang Keuangan Desa baik Dana Desa, Alokasi Dana Desa ataupun sumber lainnya. Perlu diketahui bahwa di Kabupaten Ngawi secara keseluruhan mengalami penurunan pagu Dana Desa tetapi dengan metode penghitungan terbaru, di 26 Desa malah mengalami kenaikan hal ini dikarenakan tinggi rendahnya tingkat RTSM dan kategori desa itu sendiri. Selain itu, pencairan Dana Desa harus menggunakan prinsip-prinsip transparansi yang salah satunya dengan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dilampirkan,” terang Roy.
Dalam kesempatan yang sama TA ID P3MD Kabupaten Ngawi Susilo juga menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan Program Padat Karya Tunai ( PKT ).
“Program Padat Karya Tunai adalah program yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dengan mengalokasikan 30% harus digunakan untuk upah tenaga kerja. Dengan adanya PKT ini diharapkan akan menciptakan lapangan kerja baru dan adanya peningkatan pendapatan bagi masyarakat. Untuk mekanisme dalam memenuhi 30 % itu sendiri apabila desa sudah selesai dalam menyusun RABDes, maka dapat dilakukan dengan cara melakukan recofusing sesuai dengan aturan dan petunjuk yang berlaku,” pungkas Susilo. (Samsul Arifin)