Surabaya, Jatimpost.com – Anggota DPRD Jawa Timur Fauzan Fuadi mejelaskan pentingnya fungsi pengawasan DPRD untuk menciptakan pemerintahan yang baik (good government) dalam acara “Pelatihan Legislatif” untuk Mahasiswa Negeri Surabaya (Unesa), Sabtu (3/11/2019). Fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD bersama dengan dua fungsi lainnya yaitu legislasi dan anggaran, menjadi ruh dari adanya lembaga legislatif yang memiliki tugas untuk mengawasi kekuasaan yang dijalankan oleh eksekutif/pemerintah daerah.
Fungsi pengawasan yang dimiliki legislatif tidak hanya berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan perundang-undangan/peraturan daerah (perda) yang telah diputuskan, namun fungsi tersebut juga untuk mengawasi proses formulasi kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah daerah. Seperti yang lagi booming saat ini adalah terkaiat dengan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Di hadapan para mahasiswa, pria yang biasa disapa Mas Fu itu kemudian menjelaskan bagaimana peran dari fungsi pengawasan pada saat formualasi kebijakan. Dokumen KUA-PPAS merupakan dokumen yang dibuat oleh pemerintah daerah (pemprov/pemkab/pemkab) sebagai pedoman dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RABD). Dokumen tersebut disusun dari hasil Musrenbang yang diadakan setiap tahun. KUA merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk satu tahun anggaran. Sedangkan PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencanan kerja.
Dalam proses tersebut, kata politisi dari dapil Bojonegoro-Tuban itu patut diawasi untuk memastikan kekuatan anggaran yang ada digunakan untuk program pembangunan prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat.
“Fungsi Pengawasan DPRD adalah pengawasan politik dan kebijakan yang bertujuan memelihara akuntabitas publik dalam tata pemerintahan yang baik (good governance),” ungkapnya.
Fungsi pengawasan tersebut kemudian berlanjut pada implementasi kebijakan. Pada tahap ini, legislator menyoroti pelaksanaan kebijakan yang telah diputuskan di APBD, salah satunya penggunaan anggaran (penyerapan anggaran) di setiap OPD di bawah kendali kepala daerah. Tinggi rendahnya serapan anggaran akan menjadi bahan evaluasi kinerja eksekutif oleh legislatif.
“Pengawasan berperan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah serta berfungsi sebagai bagian dari sistem peringatan dini bagi pemerintah daerah,” katanya.
Sebab itu, fungsi pengawasan tersebut bagi anggota DPRD menjadi tanggung jawab moral dari konstituennya yang harus dijalankan dengan baik untuk memastikan APBD benar-benar untuk rakyat.[saputra]