Sidoarjo, Jatimpos.com – Operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan digelar di lima titik jalanan Surabaya. Dalam operasi yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB, pagi tadi. Puluhan pengguna jalan yang tak mengenakan masker, KTP disita dan dihukum push up petugas.
Para pengendara jalan baik motor, mobil maupun angkutan umum hingga pejalan kaki yang kedapatan tak mengenakan masker dihentikan petugas gabungan.
Petugas kemudian mendata para pelanggar protokol kesehatan dan menjatuhkan sanksi kepada mereka berupa penyitaan KTP hingga disuruh push up.
“Di lokasi tugu Pahlawan masih penyitaan KTP dan tindakan fisik, belum ada yang didenda,” ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Akhyar, Senin (14/9/2020).
Selain itu, Suharto salah satu pegawai ICU RSU dr Soetomo terjaring razia. Dia tidak menggunakan masker dengan alasan habis merokok. Ia pun harus menerima hukuman push up dari petugas.
“Saya tadi ngantuk habis merokok, mohon maaf pak,” kata Suharto.
Hal yang sama juga disampaikan Susanto, warga Sidoarjo yang mengaku tidak menggunakan masker karena baru saja merokok.
“Habis merokok, KTP disita, disuruh ambil 14 hari. Diambil di sana nanti (di Kantor Satpol PP),” tandas Susanto.
Oprasi yustisi gabungan ini tidak hanya dilakukan di Tugu Pahlawan, namun juga dilakukan di depan traffic light Kebun Binatang Surabaya, Merr arah dari Sidoarjo, Benowo, dan depan Kantor Gubernuran.