Cukup Seminggu, Polresta Sidoarjo Berhasil Bekuk 18 Tersangka Kasus Narkoba

0
137
foto hanya ilustrasi (foto: rayapos)

SIDOARJO, Jatimpost.com –  Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba, Sat Narkoba Polresta Sidoarjo mengungkap penangkapan pengedar dan bandar narkoba di Sidoarjo. Total tercatat dalam satu minggu Sat Narkoba Polresta Sidoarjo dapat membekuk delapan belas tersangka dari enam belas kasus.

Sat Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan barang bukti pil XTC Sebanyak 35 Butir, serta Sabu-sabu sebanyak 105,48 gram. Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan alat komunikasi berupa HP sejumlah 19 buah, dengan uang hasil transaksi sejumlah 1,5 juta.

“Berhasil mengamankan barang bukti sekitar 105,48 gram, Handphone 19 buah, uang Rp 1,5 juta dan 35 butir pil XTC,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji, Selasa (21/11/2017).

Penegakan hukum terkait narkoba akan tetap dilakukan setegas – tegasnya supaya timbul efek jera bagi para Bandar narkob. Para bandar narkoba ini akan di kenakan pasal 112 ayat 1 dan 2 dan pasal 144 ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 20 tahun.

“Meraka akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2 dan pasal 144 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.