Cerita Dibalik Penangkapan 2 Prajurit TNI oleh Polisi Malaysia

Jakarta – Dua prajurit TNI ditangkap oleh Polis Diraja Malaysia daerah Lundu di wilayah perbatasan Malaysia pada Jumat, 23 Maret 2018. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran masuk wilayah perbatasan Malaysia.

Kepala Penerangan Daerah Militer XII/Tanjung Pura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti mengatakan keduanya tak sadar telah memasuki wilayah Malaysia. “Saat melakukan pengendapan, sudah masuk di wilayah Malaysia tanpa disadari kedua anggota,” kata Tri Rana dalam keterangan tertulis pada Ahad, 25 Maret 2018.

Dua anggota yang diamankan tersebut adalah Kopral Dua M. Rizal dan Prajurit Kepala Subur Arianto. Berikut kronologi hingga keduanya diamankan Polis Diraja Malaysia.

Pada Rabu, 21 Maret 2018, Komandan Pos Sei Saparan SSK II Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 642/Kapuas Sersan Satu Abiyulsani mendapat perintah dari Komandan SSK II Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Kapten Infanteri Suyitno untuk melaksanakan pengendapan di jalur pelolosan (jalan tikus) patok D 699/11 atau pintu portal kebun sawit Malaysia PT. Rimbunan Hijau.

Pada Kamis, 22 Maret 2018 pukul 22.30 WIB, Sertu Abiyulsani mengumpulkan seluruh anggotanya di pos penjagaan untuk melaksanakan briefing dan pembagian tugas dalam rangka pengendapan di wilayah perbatasan. Dalam pembagian tugas, Danpos bersama Pratu Eka Satria melaksanakan pengendapan di sektor jalur pelolosan simpang empat jalan Divisi Kebun Sawit PT. Ledo Lestari Semunying.

Kopda M. Rizal bersama Praka Subur Arianto diperintahkan oleh Sertu Abiyulsani melaksanakan pengendapan di pintu portal kebun sawit Malaysia PT. Rimbunan Hijau. Sisa anggota pos berjaga di Pos Sei Saparan dipimpin oleh Wakil Komandan Pos Sersan Dua Ozy Karisma Putra.

Di hari yang sama pukul 23.00 WIB, Sertu Abiyulsani bersama tiga orang anggotanya berangkat dari pos menuju sektor pengendapan masing-masing prajurit yang sudah dibagi sektornya. Sebelum berangkat, Sertu Abiyulsani memerintahkan kepada seluruh anggotanya bila ada hal-hal menonjol agar segera laporan.

Pada Jumat, 23 Maret 2018 pukul 05.00 WIB, Sertu Abiyulsani menghubungi Kopda M. Rizal yang berada di sektornya melalui telepon. Namun M. Rizal tidak dapat dihubungi. Kemudian Sertu Abiyulsani menghubungi Wadanpos Serda Ozy Karisma Putra yang standby di pos untuk menanyakan apakah Kopda M. Rizal dan Praka Subur Arianto sudah kembali ke Pos. Wadanpos menjawab bahwa kedua prajurit itu belum kembali ke pos.

Di hari yang sama pukul 05.15 WIB, Sertu Abiyulsani bersama Pratu Eka Satria mengambil keputusan untuk berangkat menuju pintu portal kebun sawit Malaysia PT. Rimbunan Hijau. Saat tiba di lokasi Kopda M. Rizal dan Praka Subur Arianto tidak berada di tempat.

Kemudian Pukul 05.40 WIB di dekat portal tersebut, Sertu Abiyulsani bertemu dengan karyawan kebun sawit Malaysia PT. Rimbunan Hijau, Poiman, 37 tahun dan bertanya apakah prajurit TNI di sekitar perkebunan sawit itu. Poiman pun mengaku melihat ada prajurit TNI bertemu dengan Polis Diraja Malaysia sekitar pukul 06.30 WITA atau waktu Malaysia.

Pukul 07.00 WIB, Sertu Abiyulsani melaporkan kejadian tersebut kepada Kapten Inf Suyitno bahwa Kopda M. Rizal dan Praka Subur Arianto belum kembali ke pos dan tidak berada di lokasi pengendapan yang ditugaskan.

Pukul 07.56 WIB, Komandan Satgas Yonif 642/Kapuas Letnan Kolonel Inf Faisal Amri menghubungi Komandan SSK II bahwa ia mendapat informasi dari Komandan Batalyon Tentara Diraja Malaysia Rejimen Askal Melayu Diraja (TDM RAMD) 11 yang mengatakan dua anggota TNI ditahan oleh Polis Diraja Malaysia. Posisi dua anggota tersebut di Kantor Polis Diraja Malaysia wilayah Lundu.

“Dengan demikian benar adanya dua anggota Satgas Pamtas Yonif 642/Kps ditahan oleh Polis Diraja Malaysia saat melaksanakan pengendapan,” kata Tri Rana.

Menurut Tri Rana, saat bertemu dengan polisi Malaysia, Kopda M. Rizal dan Praka Subur Arianto ditahan karena PDRM mengklaim kedua prajurit TNI tersebut sudah melanggar dan masuk wilayah Malaysia.

Atas penangkapan itu, pihak TNI telah melakukan upaya agar keduanya dapat kembali, yaitu dengan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI serta ILO (International Liaison Officer atau Perwira penghubung internasioanal) RI di Kuching Serawak Malaysia. Hingga hari ini, belum diketahui apakah kedua prajurit tersebut telah dibebaskan atau belum.