Cegah Covid-19, Pemkab Blitar larang waraga Gelar Pasar Takjil Selama Ramadhan

Foto Istimewa

Blitar – Pandemi Covid-19 benar-benar mengakibatkan ekonomi masyarakat turun signifikan. Di bulan puasa, biasanya menjadi berkah tersendiri bagi pedagang takjil dadakan di Kota Blitar, tepatnya disepanjang jalan A Yani.

Namun tahun ini Pemerintah Kota Blitar memastikan telah melarang pasar takjil digelar. Larangan ini untuk menghindari kerumunan saat pandemi Covid-19. Tak hanya di jalan A Yani, tahun sebelumnya pedagang takjil dadakan juga berada di sepanjang Jalan Kalimantan, jalan Tanjung dan jalan Cokroaminoto.

Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo mengatakan, larangan pasar takjil ini upaya untuk memutus rantai penularan virus Corona.

“Kami telah terbitkan surat edaran No 188/647/410.010.40/2020 terkait larangan dan imbauan penanganan COVID-19 selama bulan Ramadhan. Di sektor ekonomi, salah satu larangan itu berjualan takjil, bazar dan pasar murah yang menimbulkan kerumunan massa,” ujarnya, Jumat (24/4/2020).

Larangan itu, lanjut dia, juga disertai solusi agar roda perekonomian masyarakat tetap berjalan. Mereka tetap diizinkan berjualan takjil di depan rumahnya masing-masing.

Selain itu, para pedagang takjil juga diimbau menawarkan barang dagangannya secara online. Sehingga masyarakat yang berminat beli, bisa memesan dan diantar ke rumah pembeli langsung.

“Manfaatkan teknologi sekarang. Jualan tetap boleh asal tidak menimbulkan kerumunan. Jualan online itu lebih aman. Karena kalau tetap menimbulkan kerumunan, kami akan geser lokasi dagangannya,” tegasnya.