Camat di Sumenep Akan di Sanksi Jika Intervesni Dana Desa

0
178
Bupati Sumenep A. Busyro

Sumenep, Jatimpost.com – Bupati Sumenep A. Busyro mewanti-wanti kepada para camat agar tidak mengintervesi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Jika ada laporan dan terbukti melakukan, camat yang bersangkutan bakal menerima sanksi.

“Minimal penurunan pangkat dari jabatannya,” kata Busyro di Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa, 21 November 2017.

Dana miliaran rupiah tersebut menurut Busyro dikucurkan untuk memajukan kehidupan masyarakat desa. Dengan adanya dana tersebut diharapkan perekonomian dan pembangunan infrastruktur di desa semakin baik.

Mantan Ketua DPRD Sumenep itu juga mengimbau agar perangkat desa berani melaporkan intervensi yang dilakukan siapa pun. Apalagi saat ini Korps Bhayangkara juga terlibat dalam pengawasan realisasi DD-ADD.

Kendati demikian, Busyro mengingatkan agar perangkat desa dapat memaksimalkan penggunaan dana tersebut dan bisa mempertanggung jwabkan sesuai rencana penggunaan. Dia yakin, kebutuhan masyarakat akan terpenuhi jika penggunaan dana tersebut dilakukan dengan maksimal.

“Silakan pemerintah desa berkreasi dalam penggunaan dana tersebut. Jangan sungkan untuk segera melapor bila ada yang intervensi,” tegasnya.

Sebagai informasi, jumlah DD-ADD di Kabupaten Sumenep tahun ini kembali meningkat menjadi Rp385,7 miliar. Tahun lalu, senilai Rp336 miliar dan pada 2015 sejumlah Rp94,8 miliar. [aw]