Lumajang – Agar desa memiliki kinerja dan kualitas pelayanan yang baik dalam Pemerintahan Desa, rencananya Pemerintah akan memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan II-A.
Dikonfirmasi tentang hal tersebut, Bupati Lumajang Thoriqul Haq atau Cak Thoriq mengatakan penyetaraan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa masih menunggu regulasi tekhnisnya dari pemerintah pusat.
“Kita tentu harus menyesuaikan, masih kita tunggu aturan tekhnisnya. Bagaimana kebijakan pemerintah daerah terhadap penyetaraan penghasilan tetap perangkat desa untuk nanti teknis penganggarannya. Kita kan dibatasi dengan aturan untuk pengelolaan APBD dan APBD kita sudah di sahkan (DPRD),” ungkap Cak Thoriq di lobi kantor Bupati, Rabu (13/3/2019) malam.
Jika kebijakan ini diterapkan, sambung bupati muda dari PKB itu, maka pihaknya berterima kasih kepada pemerintah pusat karena hal ini akan menjadi pemacu peningkatan pelayanan di desa-desa se Kabupaten Lumajang.
“Bagi kami terima kasih kepada pemerintah pusat, kepada Pak Presiden (Jokowi) bahwa dengan penyetaraan gaji perangkat desa termasuk kepala desa menjadikan kami bisa meningkatkan penguatan terhadap pelayanan yang ada di desa,” tutur Cak Thoriq.
Cak Thoriq meyakini jika kebijakan tersebut benar diterapkan, maka akan bersinergi dengan program pemerintahannya, salah satunya program smart city yang baru dibangun tersebut.
“Banyak program kami ini yang bersinergi terkait pelayanan administrasi di desa. Misalnya, uang santunan duka kematian yang harus dipersyaratkan antara lain surat keterangan dari desa atau sistem smart city yang sekarang sedang dibangun ini juga menjadi bagian dari keterlibatan perangkat desa untuk juga mengelola dengan sistem yang sama,” pungkas Cak Thoriq.