Cabuli Santriwati, 2 Pria diamankan Polisi.

Tulungagung – Dua pria warga diamankan petugas kepolisian, diduga melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan kepada seorang santriwati yang kabur dari pesantren.

Menurut Paur Humas Polres Tulungagung Ipda Anwari kedua pelaku Efendi (22) dan Cokro (22) mereka merupakan warga Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Kejadian bermula ketika santriwati salah satu ponpes di Tulungagung kabur dari pesantren dengan seorang temannya. Saat ditengah perjalanan mereka bertemu dengan kedua pelaku, tepatnya di kawasan Kali Ngrowo.

“Kemudian mereka kenalan, modus kedua pelaku Efendi (22) dan Cokro (22) membelikan makan dan mengajak jalan-jalan si korban,” kata Anwari, Kamis (31/10/2019).

Setelah berkeliling, korban dan rekannya dirayu agar mau diajak ke rumahnya. Awalnya korban dan rekannya menolak, tetapi akhirnya korban mau diajak ke rumah pelaku yang kondisinya kosong. Dilokasi inilah pelaku melakukan tindakan asusila kepada korban.

“Dari dua santriwati yang diajak ke rumah pelaku, hanya satu yang menjadi korban asusila. Sedangkan rekannya tidak,” imbuhnya.

Menurut keterangan pelaku saat diinterogasi polisi, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban. Aksi itu dilakukan di kamar mandi dan kamar tidur.

Ipda Anwari menambahkan, aksi kedua pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Sehinga kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Tulungagung.

Kini pelaku diamankan di Polres Tulungagung. Mereka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (te)