Sampang – Nikmat sesaat saat berhubungan badan dengan anak dibawah umur namun harus berakhir di penjara itulah ringkasan yang tepat untuk tersangka Feri Irwan (23) waga Jl. Delima, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.
Aksi bejat F berawal dari transaksi jual beli HP kepada korban. Setelah transaksi selesai, ternyata memory card korban tetap menempel di dalam HP yang terjual. Sehingga, korban mendatangi pelaku untuk mengambil memory tersebut.
“Setelah HP itu di pelaku, ada nomor baru yang tidak lain adalah korban, yang kemudian meminta memory card tersebut untuk dikembalikan,” kata Aipda Yoyok YP, Paur Humas Polres Sampang, Sabtu (8/2/2020).
Tersangka sekaligus pembeli HP tersebut sepakat mengembalikan memory card dan bertemu di Desa Panggung. Lalu, keduanya berboncengan hingga ke Desa Taddan. Di sana, tersangka mempunyai niat jahat dan dengan mengancam korban hingga berhasil mencabuli gadis belia tersebut.
“Menurut keterangan pelaku, korban adalah pacarnya tetapi baru sehari,” ujarnya.
Setelah melakukan aksi bejat tersebut, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Saat tercium keberadaanya di Sampang, pelaku langsung ditangkap dan mengamankan barang bukti pakaian milik korban.
“Pelaku saat ini diancam dengan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya.