Lumajang – Untuk mempercepat laju pembangunan di Kabupaten Lumajang, Pemkab Lumajang dan Pengusaha Hotel/Restoran menandatangi komitmen bersama di Gedung Panti PKK Kabupaten Lumajang, Kamis malam (13/12/2018).
Acara tersebut dikemas dengan tajuk beramah tamah dengan Pengusaha Hotel dan Restoran se Kabupaten Lumajang. Tampak hadir dalam acara tersebut Bupati Lumajang, Thoriqul hal dan wakilnya Indah Amperawati. Selain itu, juga hadir perwakilan dari pengelola Hotel dan Restoran.
Cak Thoriq, sapaan akrabnya, menyampaikan jika Pemerintahanya ingin Lumajang berkembang. Namun begitu, ada banyak pekerjaan yang belum terselesaikan.
Untuk itu, perlu dilakukan perubahan dan perbaikan dengan harapan dapat meningkatkan keuntungan bagi para pengusaha agar tidak telat membayar pajak.
“Saya ingin agar nantinya diadakan pertemuan berkala antara pemerintah dan para pengusaha, bisa 6 bulan sekali, sehingga selalu ada komunikasi yang baik antara pengusaha dengan pemerintah,” harap Bupati milineal dari PKB.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono menjelaskan, bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Tarif atas pajak hotel dan restoran dikenakan pajak sebesar 10%.
“Pemungutan pajak hotel dan restoran saat ini didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan kuat, sehingga harus dipatuhi oleh masyarakat dan pihak terkait,” jelasnya.
Di akhir acara, Bupati dan Wakil Bupati bersama para Pengusaha Hotel dan Restoran menandatangani komitmen bersama, untuk ikut membantu mempercepat pembangunan Lumajang dengan berperan aktif dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah di sektor pajak daerah untuk Lumajang yang hebat bermartabat.