Surabaya – Buntut panjang dari video berdurasi 59 detik yang diduga memfitnah dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial. Arseto Suryoadji harus berurusan dengan Petugas Polda Metro Jaya karena mengunggah rekaman video akun Facebook miliknya sehingga tersebar atau viral.
“Masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, dilansir dari ngopibarengid Rabu, (28/03/2018).
Saat petugas lakukan penggeledahan mobil Arseto ditemukan juga sepucuk senjata gas dan senapan angin laras panjang. Tidak sampai disitu anggota Polda Metro Jaya juga menggeledah kamar hotel tempat menginap Arseto di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu, menjelaskan, polisi telah menetapkan Arseto sebagai tersangka ujaran kebencian. Kasus ujaran kebencian terhadap salah satu agama ini dilaporkkan salah seorang warga.
Laporan pengaduan atas ujaran kebencian ini juga dilakukan oleh Ketua Umum DPP Joko Mania Nusantara (JOMAN), Immanuel Ebenezer, menduga Arseto telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial dengan menuduh relawan Jokowi melakukan penjualan undangan pernikahan putri presiden seharga Rp25 juta.
Immanuel melaporkan arseto berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018 dengan persangkaan Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19/2016 atas perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).