Surabaya, Jatimpost.com – Polsek Sukolilo dengan muspika setempat sudah mengkarifikasi kabar larangan sholat jumat untuk karyawan manajemen Apartemen Puncak Kertaya, Surabaya. Takmir Mushola An-Nuur menyatakan pesimis dengan hasil pertemuan kemarin, Senin, (22/01/2018)
Pihak Polsek Sukolil0 sudah melakukan pemanggilan kepada manajemen Apartemen Puncak Kertajaya. Akan tetapi Pihak manajemen hanya mewakilkan kepada dua pengacara. Saat diminta surat kuasa dari perusahaan, kedua lawyer ini tak menunjukkan bukti surat kuasa.
“Dua lawyer itu bukan pengambil keputusan,” ujar Imam pengurus Takmir Mushola An-Nuur yang ikut dalam pertemuan, dilansir dari ngopibareng.
permasalahan ini tak bisa diselesaikan di tingkat Polsek tapi harus ada lembaga yang lebih tinggi yang mengusut kasus ini. Dalam pertemuan kemarin, Advisor Apartemen Puncak Kertajaya, Huswan Husain menegaskan, tidak ada larangan bagi warga penghuni untuk salat dan beraktivitas di mushola yang ada di apartemen.
“Siapapun yang muslim boleh menggunakan dan mengerjakan salat di mushola (apartemen),” ungkap Huswan.
Menurut Imam, pernyataan berbeda dengan kenyataan dilapangan para karyawan pengelola puncak apartemen masih ketakutan untuk melaksanakan sholat lima waktu karena ada ancaman pemecatan. Tuntutan warga dan Takmir Mushola An-Nuur itu adalah pihak manajemen Apartemen Puncak Kertajaya, dapat memberikan kebebasan kepada karyawan menjalankan ibadah.
Menurutnya ada empat karyawan yang mengalami pemecatan oleh manajemen Apartemen Puncak Kertajaya gara-gara menjalankan sholat. Karyawan dipecat secara sepihak tanpa surat peringatan, padahal mereka ini sudah bekerja bertahun-tahun