Buntut Bentrokan di Surabaya, Lima Pemuda Ditangkap Karena Ujaran Kebencian

JEMBER, jatimpost.com – Kendati sudah deklarasi berdamai, efek bentrokan Bonek dan PSHT di Surabaya terus berlanjut. Polres Jember menangkap lima pemuda yang diduga memposting ujaran kebencian dan info hoax di media sosial. Ujaran kebencian yang bersifat provokatif itu, berkaitan dengan bonek dan PSHT. Ujaran kebencian diposting ketika ada pertandingan sepak bola antara Persigo Semeru FC Lumajang melawan Persebaya Surabaya di stadion Jember Sport Garden (JSG), Rabu (4/10) lalu.

Kelima pemuda itu yakni, FP (18) warga Pakusari, Alf (16) warga Dusun Gempal, Desa/Kecamatan Pakusari, MIG (16) warga Dusun Klayu, Desa/Kecamatan Mayang, dan MYS (16) warga Kelurahan Tegalbesar, Kaliwates, keempat tersangka itu, masih berstatus pelajar SMA atas dan SMP, serta Ahmad Rosidi (21) warga Dusun Klayu, Desa/Kecamatan Mayang.

Selain menangkap 5 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya lima unit ponsel, kaos, KTP atas nama Ahmad Rosidi, kartu pelajar salah satu sekolah menengah atas di Kecamatan Pakusari atas nama MIG dan Alf, dan kartu warga Persaudaraan Setia Hati Terate atas nama MIG.

Ahmad Rosidi, MIG, Alf, dan FP menyebarkan kalimat provokasi untuk menyerang Bonek melalui WhatsApp. Menurut hasil penyelidikan polisi, pada Senin (2/10), FP terbukti mengunggah kalimat yang memunculkan permusuhan antara Bonek dan PSHT di WhatsApp, sehingga berakibat terjadinya bentrok antara kedua belah pihak.

Pesan kebencian itu disebarkan melalui grup WhatsApp Arema Mbois 1987. Isinya: ‘Salam persaudaraan. Monggo sing isih ngroso abot kilangan dulure dewe waktu kejadian nang Surabaya, persaudaraan kita diuji, jangan sampai kalah kompak dengan elemen suporter. Berhubung Persebaya main nang Jember tanggal 4 otomatis akeh Bonek sing teko nang Jember. PSHT Jember kumpul dan koordinasi yang siap kita balas nyawa dulur kita. Jangan discreenhoot. Tolong sebarkan’.

Sementara itu, tersangka MYS menyatakan diri simpatisan PSHT. Ia membuat seruan di Facebook dan mengunggah kiriman bersifat provokatif, ‘Ayo anak-anak PSHT semangat basmi semua anak Bonek. Kalo perlu yang ada di JSG sekarang jangan diperbolehkan pulang ke Surabaya, basmi saja’. Tulisan itu diunggah di Facebook pada Rabu, 4 Oktober 2017 sore.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo berharap, dengan adanya tindakan tegas aparat terhadap tersangka penyebar ujaran kebencian itu, tak ada lagi aksi balas dendam dari kelompok mana pun ke kelompok yang lain. Semua hendaknya diserahkan kepada penegakan hukum.

“Kami masih dalami. Dari keterangan yang kami peroleh, yang bersangkutan hanya iseng (menyebarkan pesan kebencian tersebut),” kata AKBP Kusworo, Jumat (13/10/2017).

Menurut Kusworo, MYS satu-satunya tersangka yang dibekuk polisi karena menyebarkan provokasi di Facebook untuk menyerang Bonek, yang menyaksikan pertandingan Semeru FC melawan Persebaya Surabaya beberapa hari lalu. “Empat tersangka lainnya menyebarkan ujaran kebencian melalui WhatApp,” jelas Kusworo.

MYS masih duduk di bangku kelas 10 salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs). Dia mengunggah kalimat seruan provokatif, 4 Oktober 2017 pukul 15.30 WIB di grup Facebook IWJ (Info Warga Jember) Pasukan Ramban (Rambi Bangsal).

“Dalam pemeriksaan, kami didampingi orang tua. Proses hukum tetap berlangsung, tapi tidak kami tahan. Sementara untuk tersangka dewasa, masih kami pertimbangkan. Penahanan itu merupakan keputusan subjektif penyidik dengan pertimbangan apakah yang bersangkutan merusak barang bukti atau melarikan diri,” jelasnya.

Kusworo mengimbau kepada warga Jember agar tidak melakukan penyebaran info bohong dan ujaran kebencian. “Kami di Polres Jember melakukan upaya preventif melalui seminar-seminar. Selain upaya preventif atau pencegahan, kami melakukan upaya represif. Bagi yang sudah melakukan kami adakan penegakan hukum supaya memberikan efek jera bagi yang lain,” tegas Kusworo.