Surabaya, Jatimpost.com – Badan Usaha Miliki Desa (BUMDes) saat ini resmi menjadi badan hukum. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, dengan status badan hukum tersebut, BUMDes dapat melakukakan percepatan ekonomi warga desa secara lebih luas lagi.
“Berbagai upaya yang bisa dilakukan BUMDes untuk percepatan peningkatan ekonomi warga masyarakat desa bisa lebih luas lagi. Misalnya BUMDes sebagai badan hukum sekaligus badan usaha bisa mendirikan PT untuk usaha apapun yang bisa dikembangkan melalui PT,” ungkap Abdul Halim dalam pembukaan Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2020 seri ke-3 yang disiarkan virtual, Jumat (20/11/20).
Menteri yang akrab disapa Gus Menteri ini menjelaskan, penetapan BUMDes sebagai badan hukum telah tertuang dalam undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang cantum dalam bagian ke-10 yaitu pasal 117. Namun, peresmian diberlakukannya pada hari ini.
Keuntungan yang didapat oleh BUMDes setelah berbadan hukum tidak hanya dapat mendirikan PT, melainkan juga bisa melakukan kerjasama dan konsolidasi badan usaha yang berada dibawah naungan BUMDes masing-masing.
“Dalam konteks konsolidasi berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh warga masyarakat, dengan satu syarat, BUMDes harus melakukan berbagai usaha ekonomi yang tidak sedang dikerjakan oleh warga masyarakat,” tegasnya.
Secara keseluruhan, pria kelahiran Jombang ini meyakini status BUMDes sebagai badan hukum bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan perekonomian warga desa.
“Apapun bisa dilakukan oleh BUMDes dalam rangka meningkatkan ekonomi warga desa,” tutup dia.