SURABAYA, jatimpost.com – Sejumlah 8 kg sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Sabu-sabu seberat 8 kg tersebut berasal dari tiga kasus dengan sembilan tersangka. Tiga kasus tersebut merupakan hasil ungkap di akhir tahun 2017 dan awal tahun 2018.
Kasus pertama BNNP mengamankan dua pelaku NS dan MBF (meninggal) dengan sabu 929,6 gram kasus Kedua, BNNP mengamankan lima tersangka AZ, AR, MH, H, dan I (meninggal), dengan sabu mencapai 7 kg. Terakhir kasus dengan menjerat Z yang diamankan dengan sabu 140 gram.
“Totalnya sekitar Rp 10 miliar lebih sedangkan barang bukti sabu tersebut rata-rata dipasok dari Malayasia,” ungkap Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol Bambang Budi Santoso di Kantor BNNP Jatim dilansir dari detikcom, Rabu (07/02/2018).
Barang bukti sabu sebelum dimusnahkan di uji labfor didepan wartawan untuk memastikan barang bukti sabu-sabu yang akan dimusnahkan tersebut asli. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke incinerator.
“Hari ini lebih dari 8 kilo kami musnahkan. Satu tangkapan merupakan hasil tangakapan akhir 2017. Sedangkan yang dua tangkapan pada tahun 2018 awal di Perak dan Juanda,” ujarnya.
Kesembilan tersangka bakal dijerat hukuman dengan pasal 114 ayat (2) Subs 113 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati