BLITAR, jatimpost.com – Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menangkap pembegal pengendara mobil yang melibatkan pelaku lintas provinsi. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
“Kami baru saja menangkap satu DPO yang merupakan komplotan pelaku begal. Saat ini, dalam pemeriksaan penyidik,” kata Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya di Blitar, Rabu, 27 Desember 2017, dilansir Antara.
Tersangka pembegalan yang baru ditangkap itu berinisial SA (44), warga Desa Jeblok, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Ia ditangkap di rumahnya setelah polisi mengintainya sekitar satu pekan. Yang bersangkutan juga tidak melawan saat hendak ditangkap.
Kapolres menambahkan, tersangka diketahui residivis. Saat ini, ia terlibat dalam kasus pencurian kendaraan mobil.
Ia dengan teman-temannya juga beroperasi lintas provinsi dan tergolong licin dengan berpindah-pindah tempat tinggal. Ia masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Dua rekannya yang lain telah ditangkap sebelumnya, yaitu SJ dan EK, warga Kabupaten Lampung Timur. Mereka berdua ditangkap pada 20 Desember 2017. Dari tangan begal itu, polisi mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga hasil kejahatan.
Kepada petugas, SA mengaku dirinya dan teman-temannya merencanakan kejahatannya di daerah Tumpang dan Wlingi, Kabupaten Blitar. Karena lokasi itu terlalu ramai, kawanan begal itu akhirnya pindah ke Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Ia juga mengaku, tidak ada pesanan khusus mobil yang akan dibegalnya. Ia juga tidak menawarkan sehingga ketika ada kesempatan, langsung beraksi membegal mobil. “Tidak ada pesanan dari yang beli. Mobil juga tidak saya tawarkan,” katanya singkat.