BI Jatim dan Ditreskrimsus Polda Jatim musnahkan 82.897 Lembar Uang Palsu

Surabaya, Jatimpost.com – Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jatim bersama Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemusnahan uang palsu, Jumat (29/12/2017). Uang Palsu Sebanyak 82.897 lembar berbagai jenis dimusnahkan.

Uang palsu tersebut merupakan barang bukti temuan selama periode 2011-2017. Uang palsu terdiri dari berbagai jenis nominal pecahan, mulai dari Rp. 1.000, Rp. 2.000, Rp 5.000, Rp. 10.000, Rp. 20.000, Rp. 50.000, dan Rp. 100.000.

Pemusnahan uang palsu tersebut dihadiri Deputi langsung oleh Kepala Perwakilan BI Jatim, Yudi Harimukti, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso, perwakilan Pengadilan Negeri Surabaya, dan perwakilan dari Kejati Jawa Timur. Yudi Harimukti berkata tidak kejahatan uang palsu ini mengakibatkan kerugian bagi kegiatan ekonomi masyarakat.

Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait cara mengenali uang palsu.  Dengan cara mengedukasi masyarakat sehingga bisa tahu ciri-ciri uang palsu supaya tdak merugikan dirinya sendiri dan orang lain.

“Itu tercapai kalau sosialisasi dan edukasi berjalan baik , Masyarakat harus terus teredukasi agar bisa tahu ciri-ciri uang palsu,” ungkap Yudi dilansir dari surya

Pihaknya melakukan pemusnahan kali ini, 80 persen uang palsu yang dimusnahkan merupakan pecahan Rp 100.000. Sedangkan 20 persen sisanya merupakan uang palsu berbagai jenis pecahan.

“BI, dan penegak hukum kerja sama agar uang palsu bisa terus diminimalisir,” pungkasnya