JatimPost, Surabaya – Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim terancam mengalami penurunan drastic akibat UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Pasalnya, UU Cipta Kerja ini memberikan aturan baru soal UMK Kabupaten/Kota.
Sampai saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan UU Cipta Kerja ini pun belum ada. Sementara sesuai dengan ketentuan batas akhir UMK Kabupaten/Kota harus sudah disahkan pada 21 November 2020.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menjelaskan saat ini Pemprov Jatim belum bisa melakukan banyak hal. Bahkan, Sosialisasi ataupun audiensi dengan kalangan pengusaha dan juga kelompok pekerja belum bisa dilakukan karena belum terbit aturan lebih lanjut.
“ kami belum bisa melakukan hal yang banyak. Sosialisasi juga belum bisa karena belum ada PP. Jadi kami mendorong pemerintah, karena sudah disahkan maka PP harus segera diterbitkan, apalagi ini mendesak waktunya karena akan segera ada penentuan UMK 2021, jika tidak kunjung ada PP apakah akan mengacu ke undang-undang yang lama? kami belum tau,”jelas Himawan saat, Kamis (8/9/2020).
Dengan disahkannya UU Cipta Lapangan Kerja, maka saat ini belum diketahui apakah penentuan UMK akan menggunakan undang-undang lama atau yang baru yaitu omnibuslaw tersebut. Namun, jikalau menggunakan acuan undang-undang dan PP yang lama yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015, maka hitungan UMK menggunakan acuan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Kalau pakai acuan lama, potensinya adalah UMK tahun 2021 akan lebih rendah dibandingkan yang sekarang. Karena pertumbuhan ekonomi kita memang minus akibat adanya pandemi,” tegas Himawan.
Namun, lanjut Himawan jika menggunakan UU Cipta Lapangan Kerja, maka butuh adanya aturan PP baru yang akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam penentuan upah. Yang biasanya sudah mulai digodok pasca disahkannya UU Cipta Kerja ini dan seharusnya sudah digedok di akhir November.
Selain itu, Himawan juga menanggapi terkait ramainya aksi berbagai elemen di Jawa Timur hari ini, Himawan menyebutkan bahwa belum ada rencana untuk audiensi khusus dengan kalangan pengusaha maupun pekerja, dan kalaupun ada, akan dipastikan audiensi dengan Pemprov Jatim tidak akan banyak yang bisa dibahas karena lagi-lagi PP belum turun ditambah juknis dari undang-undang Ciptaker juga belum ada.
Ia mengimbau pada seluruh pihak agar tetap menjaga kondusivitas karena saat ini sedang ada dalam kondisi pandemi. Protokol kesehatan harus terus dijaga meski sedang dalam kondisi menyampaikan aspirasi guna mewujudkan demokrasi.