Berstatus Tersangka, Polisi Geledah Rumah Jonru Ginting

Jonru Ginting Berbaju Putih, Foto Istimewa

Jakarta, Jatimpost.com – Jonru Ginting telah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, Penyidik juga sudah menggeledah kediaman Jonru guna melengkapi bukti-bukti dalam kasus tersebut.

“Ada dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti,” ujar Argo, Jumat (29/9/2017).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaita dengan kasus yang menjerat Jonru.

“Ada laptop, flashdisk dan lain-lain, pokoknya yang berkaitan dengan kasus itu,” kata Argo.

Muannas Al Aidid sebelumnya melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) lalu, Jonru dianggap melakukan penyebaran ujaran kebencian di media social.

Muannas menganggap unggahan Jonru sangatlah berbahaya, jika dibiarkan bisa memecah belah bangsa Indonesia.

Laporan Muannas Al Aidid diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.