Sidoarjo, Jatimpost.com – Belum genap satu bulan, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 38 kasus narkoba sejak per 1 Januari hingga 29 Januari 2020. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 40 orang tersangka, dua diantaranya perempuan.
“Dari 38 kasus, sekitar 40 tersangka yang diamankan dalam tempo sebulan,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (30/1/20).
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dari hasil penangkapan, petugas mengamankan 323,14 gram sabu, 1.312 butir pil ekstasi, 25 hanphone, uang tunai senilai Rp. 1 juta, dan empat senjata api jenis air softgun berikut dengan peluru aktif.
Selain barang bukti, petugas juga berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dari Sumatra. “Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dari Sumatera. Dan ini masih kami dalami,” ungkap Zain.
Dari 40 tersangka yang diamankan, 10 diantaranya adalah residivis kasus yang sama. Untuk lebih lanjut polisi akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan-jaringan dari setiap tersangka.
“Terus terang kami sangat prihatin dengan maraknya peredaran Narkoba di wilayah Sidoarjo. Kami tidak akan berhenti dan akan terus memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Sidoarjo,” tegas Zain.
Akibat perbuatan ini, tersangka akan dijerat hukuman dengan Pasal 112 dan 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. [hy]