SURABAYA, jatimpost.com – Dishub Surabaya mengimbau pengemudi atau pemilik kendaraan yang digunakan taksi online, segera melakukan uji KIR. Meski, itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Saat ini, di Surabaya baru 282 kendaraan taksi online yang sudah melakukan uji KIR. Ratusan kendaraan itu tergabung 10 badan usaha yang sudah mendapat izin dari Dishub dan LLAJ Jatim yang terdiri 4 PT dan 6 koperasi.
“Kami Dishub Surabaya hanya bisa memberi kemudahan saat melakukan uji KIR kepada para badan usaha yang sudah mendapat izin dari provinsi (Dishub dan LLAJ Jatim),” kata Kepala Dishub Kota Surabaya Irvan Wahjudrajat, dilansir detikcom, Senin (8/1/2018). Irvan mengaku hanya menjalankan kebijakan dari provinsi terkait beberapa persyaratan wajib bagi taksi online.
“Sekali lagi ini kewenangan provinsi (Dishub dan LLAJ Jatim). Kalau pun mengimbau kami lakukan kepada badan usaha yang sudah mendapat rekom dari provinsi agar segera melakukan uji KIR armada kendaraannya,” ungkap Irvan.
Hal senada dikatakan Kepala UPT Pengujian Dinas Perhubungan Kota Surabaya Abdul Manab. Ia memperkirakan masih banyak taksi online yang beroperasi, tapi belum melaksanakan kewajiban salah satunya uji KIR.
“Kami meyakini masih banyak yang belum tapi sudah beroperasi. Tapi kami hanya sebagai pelaksana yang hanya bisa mengimbau ke badan usaha yang sudah mendapat izin dari Provinsi supaya segera melakukan uji KIR,” ujarnya.
Sedangkan jenis mobil taksi online yang melakukan uji KIR didominasi kendaraan yang berkapasitas mesin silinder 1.000 cc ke atas. “Paling banyak mobil 1.200 cc, kalau 1.000 cc jarang, meski di dalam pergub diperbolehkan untuk taksi online,” imbuh Manab.