Surabaya, Jatimpost.com – Bupati Lumajang Thoriqul Haq dipanggil Polda Jatim sebagai saksi kasus pencemaran nama baik. Bupati yang akrab dipanggil Cak Thoriq itu dipanggil atas laporan seorang pengusaha tambang.
Cak Thoriq menjelaskan, kasus ini bermula dari istri almarhum Salim Kancil yang mengaku dirugikan karena tanahnya diserobot oleh pengusaha tambang. Mengetahui hal tersebut, Cak Thoriq tidak tinggal diam dan membela istri almarhum Salim Kancil.
“Kami dipanggil teman-teman di Polda, di Direskrimsus berkenaan dengan laporan yang nanti akan saya konfirmasikan siapa yang keberatan. Yang penting dari semua itu berkenaan dengan tanah yang digarap atau sawah yang digarap istrinya almarhum Salim Kancil,” ungkap Cak Thoriq di Mapolda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (9/7/20).
“Yang dulu kita ingat semua, itu menjadi tragedi Salim Kancil dan meninggalnya almarhum Salim Kancil dan tanah itu sekarang menjadi polemik kembali dan ini saya dipanggil berkenaan dengan kasus ini,” imbuhnya.
Kendati demikian, Cak Thoriq tidak bisa menjelaskan panjang lebar terkait kasus tersebut. Intinya yang menjadi laporan pengusaha tambang tersebut adalah istilah penyerobotan. “Salah satunya soal istilah penyerobotan. Nanti keterangan berikutnya akan dijelaskan istri almarhum,” lanjutnya.
Ditanya perihal status pemanggilan dirinya, Cak Thoriq menjelaskan bahwa dirinya hanya dimintai keterangan sebagai saksi. “Saya dimintai keterangan. Iya nanti saya minta penjelasan dulu dari kepolisian. Ini saya sebagai saksi,” pungkasnya.
Diketahui, kasus ini bermula saat Thoriq ikut memperjuangkan tanah Almarhum Salim Kancil. Dalam wawancaranya di channel youtube Lumajang TV, Cak Thoriq berstatment jika seorang pengusaha tambang pasir telah menyerobot tanah Almarhum Salim Kancil yang bukan haknya.
Pengusaha tersebut akhirnya tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim terkait pencemaran nama baik. Cak Thoriq dan keluarga Almarhum Salim Kancil akhirnya dipanggil untuk dimintai keterangan. [hy]