Barang Ilegal Senilai Rp 595 Juta di Musnahkan Bea Cukai

Blitar – Kantor Pengawas dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan sejumlah barang ilegal selama 2019.

Barang tersebut bernilai Rp 595 juta yang terdiri dari  813.957 batang rokok, 213 botol minuman keras, dan 28 botol liquid vapor.

“Barang Ilegal yang kami musnahkan itu hasil penindakan selama 2019 ini,” kata kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, M Arif Setijo Negoroho, Rabu (2/10/2019).

Pemusnahan barang illegal itu dilaksanakan di rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) kelas ll Blitar dengan dibakar dan penghancuran.

Arif menuturkan dari hasil penyitaan barang ilegal itu telah merugikan negara. Total kerugian negara mencapai Rp 309 juta.

Sedangkan minuman keras dan liquid vapor dimusnahkan dengsn cara di lindas menggunakan kendaraan berat.

Arif mengatakn Kantor Bea dan Cukai juga menindak sales rokok illegal pada tahun 2019 ini. Ada dua sales illegal yang sekarang di tindak. Dan satu dari sales yang di tindak sudah di jatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp 25 juta.

Untuk diketahui, saat ini penurunan peredaran barang ilegal.dari tahun lalu 13 persen sekarang turun menjadi 9 persen. Dan Arif menargetkan perdaran barang ilegal turun menjadi empat persen di tahun 2020.

“Kami akan menggencarkan oprasi untuk menekan peredaran barang ilegal di wilayah kami. Wilayah kami meliputi Kota/Kabupatean Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek.”pungkasnya.