Anggota Polres Bojonegoro Langgar Kode Etik Interogasi

BOJONEGORO, jatimpost.com – Waka Polres Bojonegoro, Kompol Dodon Priyambodo menjelaskan, annggota Polres Bojonegoro yang melakukan pelanggaran kode etik profesi sudah diamankan. Anggota tersebut diduga beritndak di luar kewajaran kepada anak telah melakukan interogasi yang tidak sesuai aturan.

“Terduga pelanggar berinisial Brigadir DR. Polres melakukan tindakan tegas dan mengamankan pelaku mulai hari ini, Minggu ini,” ungkapnya dilansir dari ngopi bareng, senin (15/01/2018). 

Brigadir DR diamankan berdasarkan pemeriksaan oleh Propam Polres Bojonegoro, pelaku terbukti melakukan interogasi yang melanggar kode etik. Disaat melakukan interogasi Brigadir DR menawarkan minuman keras dan rokok kepada anak dibawah umur.

Pelaku sekarang diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyelidikan. Dalam pemeriksaan pihaknya telah mengantongi beberapa bukti diantara bukti handphone dan soft copy pelaku menggunakan kata yang kurang pantas diutarakan ke anak dibawah umur.

“Dalam pemeriksaan dikumpulkan alat bukti handphone dan soft copy saat pelaku menggunakan bahasa yang tidak pantas,” terangnya.

Sebelumnya, warga Bojonegoro digemparkan dengan beredarnya video seorang anak mabuk diiinterogasi oleh polisi. Video yang berdurasi 2.50 menit tersebut berisi anak kecil yang menangis dan ditanyai Brigadir DR di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Margomulyo, di dalam video tersebut disinyalir anak kecil tersebut sedang mabuk.