Probolinggo – Anggota DPRD dari fraksi Gerindra Abdul Kadir ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik reskrim Polres Probolinggo Senin (7/10/2019), karena diduga menggunakan ijazah palsu. Kasus dugaan pemalsuan ijazah ini terkuak setelah dilantik menjadi anggota dewan Agustus lalu.
Pasalnya meski ijazah paket C tersangka menggunakan material asli, namun nomor seri ijazah tidak terdaftar di Dinas Pendidikan.
“Secara lisan sudah disampaikan oleh dinas pendidikan, bahwa dari material dari ijazah tersebut asli. Cuma untuk nomor serinya ini tidak terdaftar,” ucap Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso.
Pihak kuasa hukum tersangka lalu mengajukan permohonan penanggunan penahanan. Dia berharap pihak lain yang terindikasi menggunakan ijazah palsu juga diproses hukum.
“Saya harap apabila ada laporan terkait ijazah palsu dari siapapun itu hendaknya diproses sama dengan Mas Kadir,” kata kuasa hukum tersangka Hosnan Taufik.
Hingga kini polisi telah memeriksa 10 saksi termasuk Ketua DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi. Abdul Kadir maju menjadi caleg dari dapil dua yang meliputi Kecamatan Kraksaan, Besuk, dan Gading, Kabupaten Probolinggo.