Ancam Video Mesum Bersama Pacarnya Disebar, Mahasiswa di Malang Diciduk Polisi

Malang – Seorang oknum mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta harus berurusan dengan polisi. Hal itu lantaran tersangka merekam adegan ranjang dan dijadikan modus untuk meminta jatah berhubungan badan dengan si korban.

Adalah Amar Raka Rizky (23), mahasiswa asal Wonogiri, Jawa Tengah. Tersangka ditangkap pihak kepolisian setelah korban yang juga merupakan pacarnya melaporkan kasus tersebut.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander memaparkan, kasus berawal ketika tersangka dan korban terlibat hubungan asmara. Sampai kemudian dua sejoli tersebut melakukan hubungan suami istri.

“Saat itulah tersangka merekam dan membuat video saat berhubungan badan dengan korban. Meski korban menolak saat itu,” papar Dony saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jumat (22/11/2019).

Meski telah menolak agar saat berhubungan badan tidak direkam, tersangka tetap melancarkan aksinya. Akhirnya korban memilih untuk memutus hubungan asmaranya dengan tersangka.

“Karena merasa dilecehkan, korban meminta putus. Tapi tersangka balik mengancam akan menyebarkan video tersebut. Video juga dijadikan alat bagi tersangka untuk terus bisa berhubungan badan dengan korban,” terang Dony.

Menurut Dony, polisi menjadikan 14 video saat berhubungan badan yang dimiliki oleh tersangka sebagai barang bukti. Dengan durasi bervariasi mulai dari 2 menit sampai 5 menit.

“Barang bukti ada 14 video, tempat merekam adalah rumah kos di wilayah Lowokwaru. Semua video sudah dipindahkan tersangka dari HP ke flash disk,” pungkasnya.

Kasus ini sudah ditangani Mapolres Malang Kota. Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.