Jatimpost.com – Politisi PKB Jawa Timur Achmad Amir Aslichin mulai menawarkan program kepada pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam meningkatkan kesejehteraan petani. Solusi tersebut salah satunya adalah menjadikan petani sebagai price maker atau penentu harga dari produk pertanian. Dengan cara tersebut, petani mempunyai peran dalam mengontrol harga produk pertanian yang ada di pasaran.
“Selama ini petani hanya bisa pasrah dengan harga yang ada di pasaran, mereka tidak berkuasa atas nilai produk yang dihasilkannya. Sulit untuk sejahtera,” ungkapnya.
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur itu menjelaskan bahwa untuk menjadikan petani sebagai price maker, pemerintah harus menyatukan para petani sebagai sebuah komunitas seperti kelompok tani dan koperasi pertanian. Kerja sama antar komunitas pertanian tersebut akan terbentuk sentra atau gudang penjualan yang dikelola langsung oleh petani.
Dengan demikian kata pria yang biasa disapa Mas Iin itu, petani lebih mudah membentuk market place dan menentukan harga sendiri kepada pasar atau konsumen. Daya tawar yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga kepada tengkulak, petani akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan nilai tukar petani akan semakin meningkat.
“Cara tersebut menjadikan petani sebagai price maker. Namun untuk mensukseskan itu semua perlu campur tangan pemerintah untuk memberikan fasilitas dan pelatihan dalam membentuk market place,” jelasnya.
Berdasarkan data dari BPS Jawa Timur, Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur Bulan Mei 2020 turun 0,42 persen dari 99,43 menjadi 99,01. Penurunan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) mengalami penurunan lebih tinggi dibandingkan dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib).
Pada Bulan Mei 2020, empat subsektor pertanian mengalami penurunan NTP dan satu subsektor mengalami kenaikan. Subsektor yang mengalami penurunan NTP terbesar terjadi pada subsektor Hortikultura sebesar 2,44 persen dari 100,41 menjadi 97,96, diikuti subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,20 persen dari 100,48 menjadi 100,28, subsektor Peternakan sebesar 0,17 persen dari 97,53 menjadi 97,36, dan subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,13 persen dari 97,84 menjadi 97,71. Sedangkan subsektor yang mengalami kenaikan NTP adalah subsektor Perikanan sebesar 0,37 persen dari 95,21 menjadi 95,56.