Jakrta , Jatimpost.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memperbolehkan antar-rekan satu kantor menikah. Putusan ini membahagiakan bagi karyawan, tapi sebaliknya untuk pengusaha yang menggaji karyawannya.
MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Gugatan ini diajukan oleh 8 karyawan. Mereka adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” putus Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Dalam pertimbangan, MK menyatakan bahwa perkawinan takdir yang tidak dapat direncanakan dan dielakkan karena hal tersebut adalah takdir. Serta, hak atas pekerjaan serta hak untuk membentuk keluarga, tidak dapat diterima sebagai alasan yang sah secara konstitusional sesuai dengan pasal 28 J UU 1945.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan para pemohon beralasan menurut hukum,” lanjut Arief.
Sebelumnya, kedelapan karyawan tersebut mempermasalahkan Pasal 153 Ayat 1 Huruf f yang mengatur soal larangan menikah dengan teman sekantor yang biasa diatur perusahaan.
Dalam Huruf f diatur, “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.”
Mereka meminta agar Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan dibatalkan sepanjang frasa ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama’. Karena dalam pasal tersebut dijadikan celah bagi perusahaan melarang pegawainya menikah dengan kawan sekantornya. (leo)