Jakarta, Jatimpost.com – Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Prof. DR. Ahmad M. Ramli, Sh, MH, FCBARB mengatakan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Jasa Telekomunikasi akan segera disahkan.
Sebelumnya, RPM ini sempat menuai polemik banyak kalangan. Seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (BRTI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), hingga pihak terkait.
Dalam konsultasi publik, Kominfo menerima berbagai masukan mengenai pasal yang ada di dalam RPM Jasa Telekomunikasi, mulai dari pasal yang membuat operator telekomunikasi enggan membangun infrastruktur di daerah, sampai pasal yang disebut memberikan peluang masuk pemain asing hingga merugikan operator lokal.
“Kami sudah mengumpulkan operator dan ATSI yang semua sepakat untuk mendorong RPM ini segera disahkan,” kata Ramli di Jakarta, Rabu (20/12/2017).
RPM ini merampingkan berbagai izin yang sudah ada dengan mencabut 16 Peraturan Menteri sehingga 12 jenis perizinan yang memakan waktu, diubah hanya dengan satu perizinan, yaitu jasa telekomunikasi.
“Kita merangkum kembali pasal-pasal yang harus diperbaiki dan merumuskan menjadi pasal progresif agar mendukung industri seluler yang lebih baik,” ujarnya
Sebelumnya, RPM Jasa Telkomunikasi pertama kali menuai kontra berasal dari APJII yang menentang Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 31 ayat 3. Dengan berbagai pertimbangan, kedua pasal ini pun sepakat dihapus oleh Kominfo. Bila tidak ada aral melintang, pengesahan RPM Jasa Telekomunikasi diharapkan dapat terealisasi sebelum bulan Januari 2018. (leo)