Sidoarjo – Diperpanjangnya masa bantuan tunai maupun non tunai dari pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak ekonomi akibat wabah Covid-19 mendapat masukan dari banyak pihak.
Salah satunya dari anggota Fraksi PKB DPRD Jatim Achmad Amir Aslichin yang menyarankan agar pemerintah daerah Sidoarjo untuk transparan dalam mengelola data penerima bantuan. Salah satunya dengan menempel data penerima bantuan pemerintah di kantor desa atau kelurahan.
Hal ini agar masyarakat yang masih belum mendapat bantuan bisa mengurus secara langsung atau difasilitasi oleh struktur pemerintah di tingkat Kecamatan atau lingkup Desa.
“Bantuan pemerintah yang diperpanjang ini seharusnya dapat menjangkau masyarakat yang belum mendapatkan dana bantuan pemerintah akibat wabah pandemi ini,” kata Mas Iin, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Rabu (17/6/2020).
Dengan begitu, Ketua DKW Garda Bangsa Jatim itu optimis jika bantuan dari pemerintah dapat tersalurkan dengan baik kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Namun kembali lagi kepada opsi pemerintah daerah Sidoarjo apakah benar-benar serius atau tidak mengalokasikan bantuan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ombussman RI Perwakilan Provinsi Jatim sejak membuka posko pengaduan daring Covid-19 pada 30 April 2020 hingga 15 Juni 2020 menerima 81 pengaduan dari masyarakat.
Sektor bantuan sosial mendominasi pengaduan masyarakat dengan jumlah 70 pengaduan. Salah satu permasalahannya terkait warga yang menjadi miskin karena adanya pandemi Covid-19 namun tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.
Lokasi kejadian yang paling banyak diadukan adalah Kabupaten Sidoarjo, Kota Malang, Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.
“Pemerintah Daerah yang hingga kini belum sama sekali menyampaikan hasil tindak lanjutnya kepada Ombudsman adalah Kabupaten Sidoarjo, Jombang dan Gresik,” pungkasnya.