Surabaya – Direktur Ditresnarkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan 8 kilogram narkotika golongan 1 yang disita dari 78 tersangka dalam sepekan terakhir.
Angka 8 kilogram tersebut berupa 5,3 kilogram narkotika jenis sabu, 2,7 kilogram narkotika jenis ganja serta 2.181 butir ineks.
“Jumlah tersebut dari 78 orang tersangka yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim mulai dari 12 September hingga 18 September 2019. Dan jumlah tersebut masih bisa meningkat,” kata Ginting
Selain narkotika tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan 43.000 butir pil koplo yang di dapat dari 20 tersangka, yang banyak dijual kepada anak-anak oleh tersangka.
“Tidak jarang bandar narkoba menawari anak-anak muda obat-obatan terlarang tersebut dengan dosis tidak tepat. Nanti korbannya akan ketagihan dan membeli obat obatan lainnya,” ujar Ginting
Pengguna yang ditawari tersebut diiming-imingi imbalan yang besar serta obat-obatan terlarang secara gratis. Sehingga banyak pengguna awal yang tergiur.
“Polda Jatim beserta jajaran Polres akan terus melakukan penindakan kepada pengguna dan pengedar naarkoba. Kami tidak akan tinggal diam untuk memusnahkan narkoba di Jatim,” kata Ginting