Madiun, Jatimpost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Madiun bersama Bupati Madiun H Ahmad Dawami menggelar razia di beberapa tempat hiburan karaoke di daerah Madiun. Total 35 Pemandu Lagu (PL) diciduk, tiga diantaranya positif mengidap HIV.
“Kami sudah arahkan Satpol PP untuk membawa semua para Pemandu Lagu untuk dilakukan pengecekan kondisi kesehatan. Ternyata ada yang terindikasi (terkena virus HIV),” ujar Bupati setelah sidak ke Karaoke Distree, di Dolopo, Kamis (26/12/2019) dini hari.
Dari pendataan yang dilakukan oleh para petugas, para PL tersebut tercatan bukan warga asli Madiun, melainkan adalah pendatang. Oleh sebab itu, Bupati akan menggelar rapat terkait hasil penemuan tersebut.
“Semuanya berasal dari luar Kabupaten Madiun. Saat ini kami akan menggelar rapat terkait hasil temuan ini,” ungkap Bupati.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada kedua tempat hiburan karaoke tersebut, Bupati masih akan menggelar rapat juga terkait legalitas keberadaan kedua tempat karaoke itu. Sikap tegas akan dilakukan oleh Bupati jika keduanya tidak mengindahkan peraturan, yakni penutupan tempat.
Razia yang langsung dipimpin langsung oleh Bupati Madiun itu digelar di dua tempat hiburan karaoke K5 dan Karaoke Distree. Dari masing-masing tempat, terciduk 15 PL di Karaoke K5 dan sedangkan 20 PL di Karaoke Distree. [hy]