Penentuan Awal Puasa 1447 H, Kemenag Gelar Sidang Isbat Pekan Depan

Jatimpost.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah pada Senin, 17 Februari 2026. Sidang ini menjadi forum resmi untuk menentukan awal puasa dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, ulama, hingga pakar astronomi.

Berdasarkan pengumuman di laman resmi Kemenag, sidang isbat akan berlangsung di Auditorium H M Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Hasil sidang nantinya akan diumumkan kepada masyarakat setelah melalui pembahasan data hisab dan laporan rukyatul hilal dari sejumlah titik pemantauan di seluruh Indonesia.

Rangkaian sidang isbat diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal yang disampaikan oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag. Selanjutnya, forum dilanjutkan dengan musyawarah tertutup untuk merumuskan keputusan resmi penetapan awal Ramadan.

Dalam prosesnya, Kemenag mengombinasikan pendekatan ilmiah dan keagamaan. Data perhitungan astronomi menjadi dasar awal, kemudian diverifikasi melalui pengamatan langsung hilal di 37 titik pemantauan yang tersebar di berbagai daerah.

Meski sidang berlangsung tertutup, pemerintah memastikan hasilnya disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers agar dapat diketahui masyarakat luas. Pendekatan ini dilakukan untuk menjaga objektivitas dan akuntabilitas keputusan.

Pelaksanaan sidang isbat tahun ini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Regulasi tersebut menjadi pedoman resmi tata kelola sidang isbat agar berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi umat Islam.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan PMA ini mempertegas mekanisme penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah melalui sidang isbat yang melibatkan unsur pemerintah, ulama, pakar, serta lembaga terkait.

“PMA ini menjadi panduan resmi agar penyelenggaraan sidang isbat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah,” ujar Abu Rokhmad dalam rapat persiapan sidang isbat, Kamis (29/1/2026).

Regulasi tersebut juga mengatur pelaksanaan hisab dan rukyat oleh tim yang ditetapkan Menteri Agama, dengan melibatkan akademisi serta ahli falak dari berbagai latar belakang. Keterlibatan lintas sektor ini ditujukan untuk menjaga akurasi dan keandalan data astronomi dalam penetapan awal bulan hijriah.

Dalam penentuan awal Ramadan, Kemenag menggunakan metode hisab dan rukyat secara terpadu. Hisab berperan sebagai perhitungan ilmiah posisi hilal, sementara rukyat menjadi sarana konfirmasi di lapangan. Pendekatan ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004.

Selain itu, Kemenag juga mengacu pada kriteria imkanur rukyat MABIMS, yang menetapkan visibilitas hilal dengan tinggi minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Apabila kriteria tersebut belum terpenuhi, maka bulan berjalan akan digenapkan menjadi 30 hari.

Berdasarkan data hisab Kemenag, posisi hilal pada 17 Februari 2026 saat matahari terbenam di Indonesia berada pada kisaran tinggi -2° 24,71′ hingga 0° 58,08′ dengan elongasi 0° 56,39′ hingga 1° 53,60′. Data tersebut menunjukkan hilal belum memenuhi kriteria visibilitas, namun tetap akan dikonfirmasi melalui rukyatul hilal dan dibahas dalam sidang isbat.

Di sisi lain, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah lebih dahulu menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Penetapan ini menggunakan metode hisab hakiki dengan pedoman Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

Perbedaan penetapan awal Ramadan antara pemerintah dan Muhammadiyah disebabkan perbedaan metode yang digunakan dan merupakan hal yang lazim dalam penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia.

━ Berita Terbaru

Garda Bangsa Desak Revisi Perwali 9/2026, Tuntut Akses Modal Setara untuk OKP di Surabaya

Jatimpost.com - Garda Bangsa Kota Surabaya mendesak Walikota Surabaya merevisi Peraturan Walikota 9 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan kepada Karang Taruna. Garda...

Pembagian Zakat Mal di Masjid Cheng Hoo Surabaya capai 18 Miliar

Jatimpost.com - Ribuan orang dari berbagai penjuru Kota Surabaya rela mengantre demi mendapat pemberian zakat mal dengan total nominal 18 miliar di Masjid Muhammad...

Pemkab Sumenep Pastikan PPPK Paruh Waktu Tanpa THR

Jatimpost.com – Sebanyak 5.224 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) Kabupaten Sumenep dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun...

Imbas Konflik Iran-AS, 100 Jama’ah Umrah Asal Nganjuk Tertahan di Arab Saudi

Jatimpost.com – Situasi gepolitik yang mencekam karena serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran mulai dirasakan jama’ah umrah asal Nganjuk. Setidaknya, ada 100 Jama’ah...

DPR Sebut Kebijakan AS Terkait Bea Masuk 104,38% Bisa Merusak Reputasi RI

Jatimpost.com - Rivqy Abdul Halim, anggota Komisi VI DPR RI, meminta pemerintah mengambil langkah tegas menanggapi kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang memberlakukan bea...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini